Last updated on December 8
Dalam bekerja (didunia Digital Agency), kita gak bakalan terlepas dari yang namanya dokumen legal. Entah itu Non Disclosure Agreement (NDA), Berita Acara, Scope of Work, atau Kontrak Kerja. Ini berlaku juga di industri kreatif.
Mungkin sebagian besar manusia kreatif menghindari berurusan dengan hal-hal semacam ini, tentu dengan alasannya masing-masing. Bisa karena bahasa yg digunakan dokmen legal biasanya aneh, terlalu bertele-tele. Bisa karena manusia kreatif merasa dokumen legal itu so uncool maan, atau yang paling umum adalah karena merasa ada bagian legal yang memang tugasnya mereview dokumen-dokumen model gini.
Emang bener, ada bagian legal yang tugasnya mereview dokumen legal, tapi apakah bagian legal mengerti scope of work dari sebuah pekerjaan? Umumnya gak, apalagi kalo kontrak sebuah pekerjaan kreatif. Orang legal mana ngerti.
Bagian legal hanya mampu mendeteksi potensi pelanggaran hukum dari sebuah kontrak, bukan pelanggaran kesepakatan lingkup kerja
Lalu jika sebuah pekerjaan menjadi keluar dari scope awalnya, siapa yang paling dirugikan? Tentu bagian produksi atau kreatif. Jadi gak ada salahnya manusia kreatif juga urun rembug dalam mencermati sebuah dokumen kontrak kerja.
Baca Juga: Suka Duka Bekerja di Agensi Digital
APA SAJA YANG PERLU DICERMATI?
Dari sekian banyak pasal dan puluhan lembar pernyataan kontrak, ada poin-poin yang dapat menjadi prioritas perhatian:
- Pihak yang Bersepakat. Pastikan bahwa pihak-pihak yang tertera sudah benar dan sesuai. Cross check dengan bagian akhir yang berisi tanda tangan dari masing-masing pihak
- Lingkup Pekerjaan. Perhatikan pasal yang secara spesifik menyebutkan hal ini. Cocokkan dengan kesepakatan lisan yang pernah terjadi, atau penawaran yang pernah dikirimkan. Pada beberapa jenis kontrak, bagian ini disertakan sebagai lampiran.
- Tanggung Jawab. Pasal ini biasanya berisi tanggung jawab masing-masing pihak, dimana pemberi pekerjaan bertanggung jawab menyediakan pembayaran, sementara penerima pekerjaan bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan. Pasal ini harus cukup jelas dan tidak ada ruang untuk salah tafsir.
- Penalti. Pasal yang berisi penalti bisa jadi tidak berdiri sendiri, namun diselipkan dalam pasal lain yang bertema Tanggung Jawab. Umumnya penalti akan diberlakukan terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Upayakan beberapa hal:
- Penalti memiliki nilai maksimum. Misalnya, pada setiap hari keterlambatan akan dikenakan penati sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Maka poin ini harus menyebutkan nilai maksimum penalti, biasanya tidak lebih dari 5% dari nilai kontrak, atau setara dengan 50 hari keterlambatan.
- Penalti harus dapat disanggah. Setiap penalti harus dapat disanggah, karena sejatinya keterlambatan umumnya terjadi karena faktor pemberi kerja jua. Hindari kalimat semacam ‘…denda keterlambatan dapat dikenakan secara langsung secara sepihak…’
- Hak Kepemilikan. Isu HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hal serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pastikan bahwa jika ada pernyataan mengenai hak kepemilikan suatu karya, sudah sesuai dengan kesepakatan yang terjadi.
- Pengakhiran Pekerjaan. Jangan sampai pasal ini menyebutkan bahwa hanya pemberi kerja yang memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian. Upayakan bagian ini agar dapat berlaku bagi kedua belah pihak.
Tentunya setiap kontrak kerja memilik poin-poin yang berbeda, namun bagian utama dari sebuah kontrak ya itu-itu aja. Jadi gak usah terintimidasi dengan tebalnya kontrak, cukup perhatikan saja poin-poin di atas (kecuali memang kamu bagian legal yang harus memastikan semua pasal tidak beresiko mencederai kedua belah pihak). Beri catatan pada bagian yang dirasa perlu lalu serahkan ke bagian legal atau atasan yang berwenang untuk finalisasi.
Cheers!