RUU TNI Disahkan! Bagaimana Nasib Kebebasan ber-Internet?

Industri digital di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh penetrasi internet yang luas, adopsi teknologi yang cepat, dan populasi muda yang melek digital. Namun, pada tahun 2025, tantangan baru muncul dengan disahkannya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menimbulkan berbagai kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan pelaku industri digital.

Pertumbuhan Industri Digital di Indonesia

Indonesia telah menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital di Asia Tenggara. Beberapa indikator pertumbuhan industri digital di Indonesia meliputi:

  • Pengguna Internet: Pada tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 220 juta orang, mencakup sekitar 80% dari total populasi.
  • E-commerce: Sektor e-commerce terus berkembang pesat, dengan nilai transaksi mencapai USD 100 miliar pada tahun 2025.
  • Fintech: Layanan keuangan digital, termasuk dompet digital dan pinjaman online, semakin diminati, dengan total transaksi mencapai USD 50 miliar.
  • Media Sosial: Lebih dari 190 juta orang Indonesia aktif di media sosial, dengan platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook mendominasi.

Pertumbuhan ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam sektor digital, membuka peluang bagi berbagai bisnis dan startup untuk berkembang.

Peluang dan Tantangan bagi Digital Agency di Tahun 2025

Digital agency memainkan peran penting dalam membantu bisnis memanfaatkan peluang di ranah digital. Namun, dengan adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan dinamika politik yang berkembang, terdapat beberapa peluang dan tantangan yang perlu diperhatikan:

Peluang:

  1. Peningkatan Kebutuhan Pemasaran Digital: Bisnis semakin beralih ke pemasaran digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan mengoptimalkan anggaran pemasaran mereka.
  2. Adopsi Teknologi Baru: Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi dalam strategi pemasaran membuka peluang bagi digital agency untuk menawarkan layanan inovatif.
  3. Digitalisasi UMKM: Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai beralih ke platform digital, membutuhkan bantuan profesional untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan online mereka.

Tantangan:

  1. Perlambatan Ekonomi: Kondisi ekonomi yang melambat dapat menyebabkan pengurangan anggaran pemasaran, mempengaruhi pendapatan digital agency.
  2. Persaingan Ketat: Semakin banyaknya digital agency yang bermunculan meningkatkan persaingan dalam industri ini.
  3. Perubahan Regulasi: Kebijakan pemerintah yang baru, seperti revisi UU TNI, dapat mempengaruhi iklim bisnis dan operasional digital agency.
Baca Juga: "Tren SEO 2025: Waspadai Perilaku Pengguna"

Kontroversi Revisi UU TNI dan Dampaknya terhadap Industri Digital

Pada Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beberapa poin perubahan yang menimbulkan kontroversi meliputi:

  • Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif: Revisi ini memungkinkan anggota TNI aktif menduduki lebih banyak posisi sipil, termasuk di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.
  • Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat diperpanjang hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali melalui keputusan presiden.

Perubahan ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer, yang sebelumnya terjadi pada era Orde Baru. Kritikus berpendapat bahwa langkah ini dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip demokrasi di Indonesia.

Dampak Potensial terhadap Industri Digital dan Digital Agency

Revisi UU TNI dapat memiliki implikasi signifikan terhadap industri digital di Indonesia:

  1. Iklim Bisnis yang Tidak Pasti: Keterlibatan militer dalam posisi sipil dapat menciptakan ketidakpastian dalam regulasi dan kebijakan yang mempengaruhi sektor digital.
  2. Kebebasan Berekspresi: Kehadiran militer dalam urusan sipil dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan berekspresi dan berinternet, yang esensial bagi pertumbuhan industri digital.
  3. Kepercayaan Investor: Investor mungkin menjadi lebih berhati-hati dalam menanamkan modal di sektor digital Indonesia jika terdapat indikasi ketidakstabilan politik atau campur tangan militer dalam urusan sipil.

Bagi digital agency, penting untuk memantau perkembangan ini dan menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap relevan dan kompetitif di tengah perubahan lanskap politik dan ekonomi.


Industri digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang, didukung oleh penetrasi internet yang luas dan adopsi teknologi yang cepat. Namun, tantangan seperti perlambatan ekonomi dan perubahan regulasi, termasuk revisi UU TNI, memerlukan perhatian dan adaptasi dari para pelaku industri. Digital agency harus proaktif dalam memahami dinamika ini dan mengembangkan strategi yang fleksibel untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan di masa depan.

Recent Post

Krisno Wisnuadi Written by:

A seasoned digital practitioner with more than 12 years of progressive experiences in the Creative and Digital industry, serving as Designer, Game Designer /Programmer, Web Analyst, Project Manager, Creative Development Manager, Head of Online Services, and Managing Director.