Memahami Larangan Social Commerce di Indonesia: Kajian Mendalam terhadap Lanskap Regulasi

Last updated on June 8

Indonesia, negara Asia Tenggara yang kaya akan budaya dan penduduknya yang beragam, telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan munculnya era digital, e-commerce telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Namun, terlepas dari adopsi ritel online yang meluas, ada batasan yang signifikan di pasar Indonesia: diawali dengan ditutupnya fitur Tiktok Shop, platform social commerce kini resmi dilarang. Pada artikel ini, kami akan membahas alasan di balik pelarangan social commerce di Indonesia dan implikasinya terhadap lanskap bisnis.

Kebangkitan E-Commerce di Indonesia

E-commerce di Indonesia telah mengalami lonjakan yang luar biasa, berkat peningkatan penetrasi internet dan meluasnya penggunaan smartphone. Raksasa e-commerce yang sudah mapan seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak telah meraih popularitas yang luar biasa, memberikan konsumen cara yang nyaman untuk berbelanja berbagai macam produk. Meskipun platform e-commerce konvensional telah berkembang pesat, social commerce, sebuah model di mana platform media sosial memfasilitasi pembelian dan penjualan, masih belum ada.

Tiktok Shop adalah pioneer dalam hal ini, dan terbukti memiliki performa penjualan yang baik. Banyak pedagang online dan afiliator yang diuntungkan dengan platfom ritel ini.

Namun per Rabu, 4 Oktober 2023, Tiktok Shop resmi ditutup. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penutupan tersebut adalah upaya menegaskan kejelasan izin dan fungsi berusaha.

Menurut Zulkifli Hasab, “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Kementerian Perdagangan kemudia merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Banyak perdebatan mengenai hal ini, dan kemudian bahkan ada kabar bahwa Tiktok Shop dapat buka kembali jika sudah memiliki izin yang sesuai.

Terlepas dari kasus Tiktok Shop, apa sih sebenarnya landasan pemikiran yang menyebabkan platform social commerce tidak hanya dilarang di Indonesia, namun juga di beberapa negara lain di dunia?

Baca Juga: Ingin Sukses Campaign Digital? Gunakan Funnel Digital Marketing Timeless Ini!

Tantangan Regulasi

Larangan terhadap social commerce di Indonesia terutama disebabkan oleh tantangan regulasi. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang ketat terkait bisnis online, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar. Peraturan-peraturan ini mencakup persyaratan perizinan, kebijakan perpajakan, dan undang-undang perlindungan konsumen. Social commerce, dengan sifatnya yang informal dan transaksi peer-to-peer, sering kali tidak mematuhi peraturan-peraturan ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas dan pengawasan hukum.

Masalah Perlindungan Konsumen

Salah satu alasan utama pelarangan social commerce di Indonesia adalah kurangnya perlindungan konsumen. Tidak seperti platform e-commerce tradisional, transaksi social commerce sering kali terjadi tanpa dokumentasi yang memadai, sehingga menyulitkan penyelesaian sengketa. Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko yang signifikan bagi konsumen, karena mereka dapat menjadi korban penipuan, produk palsu, atau layanan di bawah standar. Untuk melindungi konsumen, pemerintah Indonesia telah memilih untuk membatasi kegiatan social commerce sampai langkah-langkah perlindungan konsumen yang memadai tersedia.

Perpajakan dan Ekonomi Informal

Masalah utama lain yang terkait dengan social commerce adalah perpajakan. Transaksi yang dilakukan melalui platform social commerce sering kali tidak dilaporkan, sehingga menyebabkan hilangnya pendapatan bagi pemerintah. Di negara di mana pendapatan pajak sangat penting untuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur, transaksi social commerce yang tidak diatur menjadi tantangan yang signifikan. Dengan melarang social commerce, pemerintah Indonesia bertujuan untuk mencegah pertumbuhan ekonomi informal dan memastikan bahwa semua kegiatan ekonomi berkontribusi pada basis pajak nasional.

Baca Juga: “8 Tahap Mudah Untuk Memulai Upaya Digital Marketing”

Dampaknya bagi Bisnis

Bagi bisnis yang ingin memasuki pasar Indonesia, memahami larangan social commerce sangatlah penting. Meskipun larangan ini menghadirkan tantangan, larangan ini juga membuka peluang untuk solusi inovatif. Bisnis dapat fokus untuk berkolaborasi dengan platform e-commerce tradisional, mematuhi peraturan yang ada, dan memprioritaskan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Dengan menyelaraskan strategi mereka dengan lanskap regulasi, bisnis dapat menavigasi pasar Indonesia dengan sukses, meskipun tanpa platform social commerce.

Kesimpulan

Larangan social commerce di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen, mempromosikan kegiatan ekonomi formal, dan melestarikan nilai-nilai budaya. Meskipun larangan ini menimbulkan tantangan bagi pengusaha dan bisnis, hal ini menggarisbawahi pentingnya beradaptasi dengan peraturan lokal dan ekspektasi konsumen. Seiring dengan perkembangan Indonesia di era digital, bisnis harus tetap gesit, inovatif, dan patuh agar dapat berkembang di pasar yang dinamis ini. Dengan memahami alasan di balik pelarangan social commerce dan secara proaktif mengatasi masalah regulasi, pelaku usaha dapat membangun eksistensi yang kuat dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Recent Post

Krisno Wisnuadi Written by:

A seasoned digital practitioner with more than 12 years of progressive experiences in the Creative and Digital industry, serving as Designer, Game Designer /Programmer, Web Analyst, Project Manager, Creative Development Manager, Head of Online Services, and Managing Director.